BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses perlindungan kesehatan dengan biaya yang terjangkau bagi seluruh warga negara Indonesia. Program ini diharapkan bisa menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapatkan layanan gratis.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis layanan kesehatan dan penyakit tercover oleh BPJS Kesehatan. Hingga September 2025, terdapat sejumlah jenis penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung, yang penting untuk diketahui oleh peserta untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Berdasarkan regulasi yang ada, BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh semua warga, termasuk para pekerja formal dan informal, pengangguran, anak-anak, serta lanjut usia. Hal ini selaras dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Daftar Penyakit dan Layanan Tidak Tercover oleh BPJS Kesehatan
Saat ini, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan. Pemahaman yang baik tentang daftar ini sangat penting untuk mencegah biaya pengobatan yang tidak terduga.
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung adalah penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa. Selain itu, perawatan yang berkaitan dengan estetika, seperti operasi plastik, juga tidak mendapatkan coverage.
(selain itu, perawatan ortodonti seperti pemasangan behel adalah contoh layanan yang juga tidak ditanggung). Penyebabnya sering kali berkaitan dengan fokus BPJS kesehatan yang lebih mengedepankan kebutuhan medis mendasar daripada estetika.
Penyakit yang Disebabkan oleh Tindak Pidana dan Kecelakaan
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung perawatan untuk penyakit yang diakibatkan oleh tindak pidana, seperti kasus penganiayaan. Untuk situasi ini, peserta diharapkan dapat mencari dukungan lain melalui jalur hukum atau asuransi pribadi.
Selain itu, cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri juga tidak mendapatkan perlindungan. Ini merupakan langkah yang diambil BPJS untuk mendorong pencegahan dan intervensi psikologis di masyarakat.
Kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian atau tindakan tak terduga, seperti tawuran, juga tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan. Hal ini menciptakan tantangan tersendiri bagi para peserta yang terlibat dalam aktivitas berisiko.
Kebijakan dalam Pengobatan dan Tindakan Medis
BPJS Kesehatan tidak akan membayar untuk pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen. Ini mengacu pada prinsip bahwa semua intervensi medis harus memiliki basis ilmiah dan terbukti efektif.
Perawatan alternatif yang belum terbukti efektif berdasarkan teknologi kesehatan juga termasuk dalam daftar layanan yang tidak ditanggung. Ini adalah langkah untuk menjamin keamanan dan efektivitas pengobatan bagi semua peserta.
Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat perlu melakukan perencanaan kesehatan yang lebih matang.
Rujukan dan Layanan Kesehatan di Luar BPJS Kesehatan
Peserta harus menyadari bahwa pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas di luar jaringan BPJS Kesehatan, selain dalam keadaan darurat, tidak akan dicover. Ini berkaitan dengan prinsip kerjasama antara fasilitas kesehatan dan BPJS.
Pelayanan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja juga tidak bisa diklaim. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami asuransi yang dimiliki.
Sama halnya, pelayanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan kementerian pertahanan dan layanan publik lainnya yang dikelola oleh TNI dan Polri juga tidak terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.
Memahami batasan dalam program BPJS Kesehatan sangat penting supaya peserta tidak kebingungan saat membutuhkan layanan medis. Kesehatan adalah investasi jangka panjang, dan kesadaran tentang program yang diikuti akan memudahkan peserta dalam mengambil keputusan terkait kesehatan mereka di masa depan.
Pada akhirnya, dengan mengetahui daftar penyakit dan layanan yang tidak mendapatkan coverage dari BPJS Kesehatan, peserta dapat lebih siap dan waspada dalam menjalani gaya hidup sehat. Ini akan membantu meminimalisir risiko kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.
